“Masyarakat tidak memaksakan kehendak dengan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia tanpa mengikuti prosedur,” jelasnya.
Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, sepanjang Januari hingga Oktober 2023 terdapat 69 kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia non-prosedural.
Di antara kasusnya berkaitan dengan hilang kontak dengan keluarga, penyiksaan yang dilakukan majikan, dan lain-lain.
“Dari 69 kasus pekerja migran Indonesia non-prosedural pada tahun ini, 21 kasus di antaranya sudah selesai ditangani,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News