Aep Syaepuloh Minta Masyarakat di Karawang Tidak Terbuai jadi Pekerja Migran Ilegal

Wabup Karawang
Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (Foto: Detik.com).

“Masyarakat tidak memaksakan kehendak dengan berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia tanpa mengikuti prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, sesuai dengan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, sepanjang Januari hingga Oktober 2023 terdapat 69 kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Baca Juga:  Musrembang Jabar 2024, Bey Machmudin: Titik Mulainya Pembangunan Jabar Yang Lebih Maju

Di antara kasusnya berkaitan dengan hilang kontak dengan keluarga, penyiksaan yang dilakukan majikan, dan lain-lain.

“Dari 69 kasus pekerja migran Indonesia non-prosedural pada tahun ini, 21 kasus di antaranya sudah selesai ditangani,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tak Sedikit, Butuh Rp9,7 Triliun untuk Pananganan Abrasi di Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News