Ahmad Feisal: JMO Permudah Layanan dalam Klaim Jaminan Hari Tua

JMO
Pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

Feisal menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, hingga hansip dapat kita daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan Diberikan Secara Merata di IKN Nusantara

“Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Unik.. Pelantikan Pamong Desa di Majalengka Digelar di Tengah Sawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News