Ahmad Sanusi, Ketua DPRD Purwakarta Sementara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebagai partai yang memperoleh jumlah kursi terbanyak dalam pemilu legislatif 2019, DPD Partai Golkar Purwakarta menunjuk H. Ahmad Sanusi sebagai Ketua DPRD Purwakarta sementara.

Surat Tugas dari DPD partai Golkar bernomor ST.031. P.Golkar-Pwk /VIII/2019 tertanggal 31 Agustus 2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si dalam rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019 – 2024, Selasa (6/7/2019).

Sebagaimana diputuskan oleh KPU Purwakarta Golkar memperoleh 11 kursi dalam pemilu legislatif lalu. Sementara, Partai Gerindra mendapat 7 kursi dan menunjuk Sri Puji Utami sebagai Wakil Ketua DPRD sementara sesuai surat DPC Gerindra bernomor JB12.08-17/B/DPC Gerindra/2019.

Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang membuka secara resmi rapat paripurna itu menerangkan, sehubungan telah terbitnya SK Gubernur Jawa Barat No. 171.2/Kep.558-PEMKSM/2019 tanggal 1 Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024, maka sesuai PP No. 12 /2018 Pasal 28 ayat 3 poin b, bahwa anggota DPRD sebelum memangku jabatannya terlebih dulu mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta.

Baca Juga:  Aromaterapi Ampuh Atasi Morning Sickness Pada Ibu Hamil

Dalam masa kepemimpinannya Sarif Hidayat menerangkan, telah menghasilkan produk hukum dalam bentuk 42 Perda, 39 Keputusan antara DPRD dan Bupati, 91 Keputusan DPRD, dan 4 Keputusan Pimpinan DPRD. Dari keseluruhan Perda tersebut, lanjutnya, 8 di antaranya Perda berasal dari prakarsa DPRD sebagai implementasi hak anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 160 huruf a UU No. 23/2014.

“Selaku pimpinan maupun anggota DPRD masa jabatan 2014–2019, kami juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada yang hadir pada saat ini, bila selama menjalankan tugas baik masih banyak kekurangan,” ujar Sarif, seraya menambahkan, agar anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah jabatan tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan bathin.

Baca Juga:  Jasad Operator Tambang Pasir di Cianjur Ditemukan

Seusai pengambilan dan penandatangan berita acara pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Politisi kawakan PKB Ahmad Sumita Sutjana, ditunjuk mewakili rekan-rekannya untuk menandatangani berita acara pengucapan sumpah.

Selanjutnya, palu sidang diserahterimakan dari Sarif Hidayat kepada Ahmad Sanusi yang lebih populer dengan panggilan Amor selaku Ketua DPRD sementara. Dalam sambutan awalnya, Ahmad Sanusi menyampaikan, hakikat sumpah jabatan adalah anggota DPRD kini telah terikat secara hukum dan moral.

“Lebih jauh lagi, sumpah jabatan juga merupakan bentuk ungkapan rasa terima kasih kami kepada masyarakat pemilih yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mewakilinya di lembaga ini,” ujarnya, seraya menambahkan, hal ini akan menjadi motivasi untuk memberikan kinerja terbaik.

Baca Juga:  Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

Hadir dalam acara sakral yang dipenuhi keluarga dan tim sukses masing-masing itu antara lain, Bupati Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, unsur forum koordinasi pimpinan daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Komandan Rsimen Armed 2 Sthira Yudha, Komandan Lanud TNI-AU Suryadarma, Komandan Armed 9 Pasopati, Komandan Sub Den Pom III, Ketua KPU, Ketua Panwaslu,  para OPD Pemkab Purwakarta, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat