“Jika hal itu ada di lingkungan tempat tinggal kita, masyarakat hendaknya memberikan informasi kepada petugas. Kami menjamin keamanan dan keselamatan pemberi informasi. Dengan kerja sama yang baik antara petugas dengan masyarakat, Kami beryakinan Kabupaten Purwakarta akan bebas dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” Pesan AKBP Edwar Zulkarnain.
Selain itu, kapolres menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar
“Kita perlu memahami bahwa tidak semua org yg mengkonsumsi narkotika harus dipidaba atau dipenjara. Ada orang yg dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Berdasar pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” Ungkapnya. (Gin)