Putu menambahkan, sedangkan tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Asahan juga mengalami penurunan sebanyak 71 kasus atau 4,47 persen dibanding tahun 2020 lalu dengan pada tahun 2020 JTP 1.586 kasus dan PTP 1.313 kasus. Sedangkan tahun 2021 JTP 1.515 kasus dan PTP 1.266 kasus.
“Ini membuktikan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan menurun dibanding tahun lalu,” ungkapnya.
Menurut dia, selama tahun 2021 kasus pembunuhan sebanyak 2 kasus dengan 4 orang tersangka. Kasus pembunuhan bayi sebanyak 2 kasus, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka.
“Selama tahun 2021 polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menetapkan para tersangka,” bilangnya. (Mad)***