JABARNEWS | BEKASI – Polisi akhirnya menangkap pria berinisial K, pelaku penyiram air keras kepada istri, anak hingga mertuanya. Sebelumnya, pria berusia 26 tahun itu buron usai melakukan aksinya pada tanggal 20 Juni 2022 lalu.
Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni lalu. Saat itu pelaku nekat menyiram air keras karena tak terima saat istrinya meminta cerai.
Pelaku yang memiliki sifat temperamental, disebutkan kerap menganiaya istri saat emosinya tersulut. Atas perlakuan suaminya itu, istrinya pun tidak betah dan meminta cerai.
Terakhir, pelaku tega menyiram istri, anak hingga mertuanya dengan air keras. Akibatnya, ketiga korban mesti mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menegaskan, pelaku kini sudah ditangkap. Namun demikian, tak disebutkan kronologi dan lokasi penangkapan pelaku. Ia hanya menyebut bahwa pelaku berhasil ditangkap dua hari yang lalu.