Polres Pangandaran terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 98 Tahun 2022. Surat tersebut memutuskan wilayah administrasi Kabupaten Pangandaran juga menjadi wilayah hukum Polres Pangandaran.
Adapun polres tersebut idealnya membutuhkan 540 personel polisi guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Selain itu, Polres Pangandaran juga memiliki Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap unsur TNI, Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat Pangandaran yang telah mendukung pembangunan Mapolres Pangandaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (Red)