Akhirnya, Pelaku Pembunuhan Janda Dua Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi Setelah Buron 3 Hari

Ilustrasi maling ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi menangkap pelaku pembunuhan Siti Umi Kulsum (35), janda dua anak di Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku sempat kabur selama tiga, namun ditangkap hari ini, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Bejat!!! Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 16 Tahun

Kabar ditangkapnya pelaku dibenarkan oleh kakak kandung korban, Iyan Sofyan. Ia menerangkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Gunungwalat, Kampung Benda, Kecamatan Cibadak sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Ia mengaku mengetahui penangkapan pelaku dari langsung dari pihak kepolisian.

“Ya betul, Saya ke sini (Mapolsek Cibadak) untuk memastikan jika pelaku telah tertangkap,” katanya, Senin (16/05/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Mulai Perbaiki Jalan Nasional Sukabumi - Bogor Jelang Mudik Lebaran 2022

Iyan mengaku perasaannya saat ini ampur aduk, saat mendapatkan kabar bahwa pembunuh adiknya tertangkap.