Akhirnya Perpres Cekungan Bandung Tuntas

JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyambut gembira lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tata Ruang Kawasan ­ Perkotaan Cekungan Bandung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan dengan perpres ini sudah ditunggu lama Pemprov karena selama 5 tahun pihaknya terus mendorong agar penataan tata ruang di KSN Cekungan Bandung segera diatur.

“Ini sudah lama kita perjuangkan, sejak saya di Asisten Administrasi sampai jadi Sekda,” katanya usai sosialiasi perpres nomor 45 tahun 2018 di Gedung Sate, Bandung, Selasa (17/7/2018) sore.

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah di Tanjungbalai Tega Cabuli Anak Tiri

“Perpres ini untuk pengendalian ruang dan solusi kemacetan serta banjir. Proyek strategis pun sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Iwa memastikan Pemprov dan 5 daerah terkait membutuhkan perpres ini tak hanya untuk mengakomodir proyek infrastruktur namun solusi persoalan banjir yang menyergap kawasan ini akhirnya mendapatkan payung hukum.

“Pengendalian banjir Rancaekek, pembuatan kolam retensi Gedebage. Proyek tol BIUTR, Tol Bandung-Gedebage-Majalaya-Garut-Tasik juga sudah diakomodir. Ada juga terkait lahan pertanian berkelanjutan,” kata Sekda.

Baca Juga:  Yana Hadapi Pelantikan Diawali Sarapan Roti Dan Teh Manis

Perpres ini menurutnya makin menguatkan seluruh subtansi pengendalian kawasan Bandung Utara yang peraturan daerahnya sudah lebih dulu dihasilkan Pemprov Jabar. Iwa menunjuk nantinya arah perizinan untuk pembangunan khususnya di Kota Bandung bangunan fisik diminta untuk vertical.

Di lokasi yang sama, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan lahirnya perpres ini sangat penting agar tidak ada perda yang bertentangan dengan perpres tersebut.

“Sehingga penataan kawasan Bandung Raya bisa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga:  Kerap Bikin Bingung Pengguna Jalan, Kemenhub Bakal Siapkan Pengaturan Lalu Lintas di Simpang Susun Cileunyi

Dia menjelaskan kawasan cekungan Bandung memiliki berbagai keterbatasan terutama menyangkut lingkungan. Selain memiliki potensi bencana yang cukup banyak karena dikelilingi pegunungan, daya dukung sumber daya alam pun terbatas seperti air tanah.

Oleh sebab itu, pengembangan cekungan Bandung ini memerlukan pengaturan tata ruang agar memiliki daya saing dan ramah lingkungan.

“Perpres ini sifatnya komplementer. Untuk perda-perda yang tidak sesuai dengan perpres harus menyesuaikan,” tambah Abdul Kadir. (Rilis Humas Provinsi Jawa Barat)

Jabarnews | Berita Jawa Barat