Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun Maju di Pilkada Kota Banjar Jalur Independen

Pilkada Kota Banjar

Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun saat daftar Bapaslon Perseorangan di KPU Kota Banjar, Minggu (12/5/2024). (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas kelengkapan persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan. Adapun batas waktunya sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wib.

Adapun persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan minimal mengantongi dukungan 15.393 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Sebagai buktinya, mereka melampirkan bentuk KTP dan dukungan tersebut tersebut di 3 wilayah Kecamatan.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Resmi Mengenakan Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

Bukti dukungan tersebut harus terpenuhi sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah itu, baru tahap verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.

“Persyaratan bentuk dukungan itu minimal 15.393 suara. Persyaratan dukungan harus sudah terpenuhi pada waktu yang telah kita tetapkan. Setelah itu kami proses verifikasi,” tandfasnya. (Red)

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Seorang Pemuda di Aliran Irigasi Langensari Kota Banjar, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News