Dia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas kelengkapan persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan. Adapun batas waktunya sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wib.
Adapun persyaratan dukungan bakal calon jalur perseorangan minimal mengantongi dukungan 15.393 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Sebagai buktinya, mereka melampirkan bentuk KTP dan dukungan tersebut tersebut di 3 wilayah Kecamatan.
Bukti dukungan tersebut harus terpenuhi sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Setelah itu, baru tahap verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
“Persyaratan bentuk dukungan itu minimal 15.393 suara. Persyaratan dukungan harus sudah terpenuhi pada waktu yang telah kita tetapkan. Setelah itu kami proses verifikasi,” tandfasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News