JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial BT (37) warga Jalan Mawar, Kota Bandung terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, pria tersebut nekat membudidayakan 43 pohon ganja.
Akibat perbuatannya ini, BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (25/5/2022).
Aswin mengatakan, sebanyak 43 pohon ganja berukuran 10-30 centimeter diamankan dari tangan BT. Pelaku dengan sengaja membudidayakan ganja untuk dijual kembali.
“Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja,” katanya.