Akibat Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria berinisial BT (37) warga Jalan Mawar, Kota Bandung terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, pria tersebut nekat membudidayakan 43 pohon ganja.

Akibat perbuatannya ini, BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bilang Harkitnas Momentum Bangkitkan Dari Pandemi Covid-19

“Dengan barang bukti yang diamankan tersebut, diperkirakan ada sebanyak 2.000 jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan ganja,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Nataru 2024 di Kota Bandung Kondusif

Aswin mengatakan, sebanyak 43 pohon ganja berukuran 10-30 centimeter diamankan dari tangan BT. Pelaku dengan sengaja membudidayakan ganja untuk dijual kembali.

Baca Juga:  Pemudik Disarankan Hindari Perjalanan Malam Hari di Jalur Utama Kabupaten Cianjur, Ini Alasannya

“Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja,” katanya.