Akibat Nekat Budidaya Ganja, Seorang Pria di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

Dia menerangkan, BT membeli bibit ganja dari kenalannya di Faceboook. Sedangkan usahanya menjual ganja kering sudah dilakukan pelaku kurang lebih setahun.

Oleh BT, ganja hasil budidayanya dijual seharga Rp500 ribu per lima gram dengan keadaan siap konsumsi.

Baca Juga:  Nama Pj Wali Kota Bandung Koswara Dicatut, Masyarakat Diminta Waspada

“Bibit ganja itu didapat dari Usep, yang merupakan DPO. Tersangka (BT) mengenal Usep dari aplikasi pertemanan Facebook,” kata Aswin.

“Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan,” tambahnya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  DPRD Dukung Penguatan Peran Lembaga Lansia Indonesia

Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi ganja siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi ganja. (Red)

Baca Juga:  Bareng Agenda Pilpres, HIPMI Jabar Ingin Seluruh Kader Solid Hadapi Musda ke XVII