Akibat Pergaulan Bebas, Angka Pernikahan Dini di Indramayu Meningkat Drastis

JABARNEWS | INDRAMAYU – Selama tahun 2020 angka pernikahan Dini di Kabupaten Indramayu meningkat cukup drastis, dibandingkan dengan tahun 2019.

Berdasarkan data yang di himpun, tercatat jumlah perkara nikah dini yang diterima pengadilan Agama Kabupaten Indramayu pada tahun 2019 sebanyak 302 perkara. Sedangkan di tahun 2020 mencapai 761 perkara, dan yang diputuskan sejumlah 753 perkara.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Engkung Kurniati mengatakan melonjaknya angka pernikahan dini tersebut disebabkan adanya perubahan UU No 1 Tahun 1974, pada tahun 2019. Dalam UU itu disebutkan batas usia laki-laki minimal 19 tahun, sementara untuk batas usia perempuan, dari yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Baca Juga:  Hari Ini 12 Anggota DPRD Jabar dari PKB Dilantik

“Masyarakat Indramayu belum mengikuti perubahan undang-undang, terlihat dari rata-rata mereka menikah di usia 17 tahun,” kata Engkung, Senin (18/01/2021).

Dia menjelaskan bahwa tidak sedikit masyarakat Indramayu juga yang mengajukan pernikahan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga:  Tantang Kelahi Pemilik Pesantren di Sumedang, Warga Pamulihan Berurusan dengan Polisi

“banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah kepada kami, supaya mereka bisa segera menikah sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

Menurut Engkug banyaknya pernikahan dini di wilayah Indramayu, dikarenakan dari beberapa faktor. Dari faktor pergaulan sehingga nekat melakukan tindakan amoral yang berakibat pada tidak sedikit anak usia dibawah umur mengalami hamil di luar nikah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan di Kota Bandung

“Akibat dari pergaulan itu, ada yang usianya baru 14 tahun sudah hamil, dan mengajukan dispensasi nikah,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya Engkung, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu akhirnya memutuskan semua perkara dispensasi nikah tersebut, karena banyaknya pertimbangan.

“Kita hampir 90 persen pengajuan dispensasi dikabulkan, karena beberapa pertimbangan,” tutupnya.

Penulis: Abdul Rohman