Akibat Terlilit Utang, Pria di Majalengka Nekat Lakukan Teror Bom dan Datangi Bank

Polisi saat menunjukan barang bukti bom palsu milik pelaku D. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

Edwin menjelaskan, pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu dibuat nekat dengan meminta uang Rp 30 juta kepada bank tersebut. Sehingga pria ini nekat datang ke bank meminta uang.

Baca Juga:  Ajang Balapan Jalanan Resmi di Bekasi Ditunda, Polisi: Menunggu Waktu Tepat

Dia menambahkan, D melakukan askinya dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa. Atas perbuatannya D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Edwin. (Red)

Baca Juga:  Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Teja Majalengka, Lihat Sanksinya