Menurutnya, pelaku sempat terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan isi rekaman CCTV, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku.
“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya,” terang Eryya.
Kata dia, dari keterangan pelaku, perhiasan emas tersebut sudah dijualnya dengan harga Rp 764 ribu. Pelaku dan barang bukti hasil penjualan barang curian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” bilangnya. (Mad)