Aksi Maling di Karo Terekam CCTV, Bongkar Rumah Warga

Maling
Ilustrasi maling. (Foto: Tribunnews).

Menurutnya, pelaku sempat terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut. Berdasarkan isi rekaman CCTV, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya,” terang Eryya.

Baca Juga:  Lebih Dari 10 Tahun Jembatan Ini Belum Selesai, Warga Khawatir Ada Musibah

Kata dia, dari keterangan pelaku, perhiasan emas tersebut sudah dijualnya dengan harga Rp 764 ribu. Pelaku dan barang bukti hasil penjualan barang curian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Karo

“Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 sub 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Aksi Komplotan Maling yang Bobol Klinik Hewan di Ciomas Bogor Terekam CCTV