JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan bahwa kedua tersangka yakni berinisial J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) warga Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.
Endar menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan aksi bejat tersebut di dua tempat yang berbeda.
Dia menerangkan, J (65) melakukan persetubuhan dengan korban yang modusnya mengancan korban yang merupakan keponakan dari tersangka.
Kemudian tersangka N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp2.000.