Tersangka J, lanjut Endar, merupakan paman dari korban dan tersangka sempat mengancam apabila korban memberitahu orang tuanya.
“Tersangka tidak akan segan-segan akan menggorok korban,” kata Endar saat konferesi pers di Mako Polres Sumedang, Senin (10/7/2023).
Sedangkan Tersangka N melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang jajan kemudian korban diajak ke sebuah kebun sekitar rumah tersangka.
Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.
Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Pencara.