Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Pencara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News