Aksi Pencabulan Anak di Sumedang Bikin Ngeri, Korban Diancam Digorok!

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Pencara. (Red)

Baca Juga:  Gak Cuma Cabuli Bocah, Petani Serabutan Asal Parongpong Ini Maling Juga Saat Dalam Pelarian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News