JABARNEWS I CIANJUR – Puluhan aktivis Cianjur melakukan unjuk rasa (Unras) di depan Pendopo Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur terkait adanya pngutan liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (4/8/2022).
Salah satu aktivis Cianjur Rudi Agan mengatakan, dugaan praktik pungutan liar terkait pengurusan adminduk di Cianjur yang masih berlangsung sampai saat ini. Artinya bupati dan wakil bupati gagal membangun tatanan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Selaku kepala daerah sebagai penanggung jawab pelayanan publik harus bertanggung jawab untuk membenahi persoalan ini,” katanya kepada awak media usai menyampaikan aspirasi.
Dalam hal ini, ia menegaskan, pelayanan adminduk harus taat dan patuh terhadap undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Rudi mengungkapkan, adapun salah satu kewajiban bupati dan wakil bupati tercantum dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi Pasal 7 (1), yaitu pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi koordinasi penyelenggaraan adminduk diantaranya pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang adminduk, pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.