Sebelumnya video aksi membakar bendera merah putih yang dilakukan oleh AN di media sosial. Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.
Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Quran. (Red)