JABARNEWS │ CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu pagi, 2 Oktober 2024.
Setelah dibebaskan, Ajay berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.
Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah menjalani setengah dari hukuman penjara selama empat tahun, Ajay masih diwajibkan untuk rutin melapor hingga dinyatakan bebas sepenuhnya.
Fadli juga menegaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan karena pada putusan kasasi, tuduhan gratifikasi dari pegawai negeri sipil Kota Cimahi tidak terbukti.