Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. saat menjalani persidangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu pagi, 2 Oktober 2024.

Setelah dibebaskan, Ajay berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  Isak Tangis Iringi Pemakaman Novi Amelia di TPU Padang Merbau Tebing Tinggi

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah menjalani setengah dari hukuman penjara selama empat tahun, Ajay masih diwajibkan untuk rutin melapor hingga dinyatakan bebas sepenuhnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 di Purwakarta, Beberkan Hal Ini

Fadli juga menegaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan karena pada putusan kasasi, tuduhan gratifikasi dari pegawai negeri sipil Kota Cimahi tidak terbukti.

Baca Juga:  Anak Buahnya Langgar Disiplin, Kapolres Cimahi Minta Maaf