Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. saat menjalani persidangan. (foto: istimewa)

Namun, Ajay tetap dihukum empat tahun penjara serta dikenakan denda Rp200 juta akibat pemberian suap kepada Robin Pattuju, yang saat itu bertindak sebagai penyidik KPK.

“Pak Ajay berada pada posisi yang didatangi oleh Robin, yang mengaku sebagai penyidik KPK. Robin menyampaikan bahwa ada penyelidikan terkait bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, meskipun faktanya kasus tersebut tidak berkaitan dengan Cimahi,” jelas Fadli saat mendampingi Ajay di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (2/10).

Baca Juga:  Pasca Menyerahkan Diri, Mardani Maming Hari Ini Mulai Diperiksa KPK

Menurut Fadli, Ajay merasa tertekan dan diancam, sehingga akhirnya memberikan uang sekitar Rp500 juta dari permintaan awal sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Siswa SMKN 6 Bandung Berhasil Ciptakan Simulator Kendaraan, Tembus hingga Pasar Vietnam

Ajay Priatna kini berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam proses PK yang diajukan. “Semoga majelis PK di Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya,” harap Fadli.

Baca Juga:  Mantan Kades Ini Akui Dana Hasil Korupsi untuk Biaya Nikahi 4 Istrinya

Ajay Priatna dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sejak April 2023 atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News