Aah menambahkan bahwa tidak ada alasan khusus dalam keputusan ini selain memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan Gunawan ‘Sadbor’, seorang Tiktokers asal Kampung Bojongkembar, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka atas dugaan promosi situs judi online.
Gunawan ditangkap setelah kedapatan mempromosikan situs judi saat melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya, yang menimbulkan reaksi masyarakat.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, tindakan Gunawan terdeteksi melalui patroli siber setelah menerima laporan dari masyarakat.