“Dari patroli siber, kami menemukan bukti bahwa Gunawan menerima gift atau hadiah dari akun TikTok yang terhubung ke situs judi online Flokitoto1,” kata Samian saat konferensi pers pada Senin (4/11).
Samian menjelaskan, promosi dilakukan Gunawan pada Sabtu (26/10) pukul 13.30-16.00 WIB di Desa Bojongkembar. Saat siaran langsung, Gunawan menerima hadiah dari akun yang diduga terhubung ke situs judi online, dan ia kemudian mempromosikan situs tersebut kepada para penontonnya.
“Dari siaran langsung itu, terlihat jelas bahwa ia mengiklankan situs judi, mengajak penontonnya untuk mengakses situs yang menyediakan layanan perjudian online,” ujar Samian.
Kasus ini menyoroti peran aktif patroli siber dalam menangani tindak kejahatan digital, termasuk promosi perjudian daring yang dianggap meresahkan masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News