JABARNEWS | BANDUNG – Pergeseran pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila, dampak globalisasi, serta pengaruh ideologi asing yang bertentangan dengan jati diri bangsa, menjadi latar belakang utama di balik pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bandung. Raperda ini bertujuan untuk menguatkan kembali implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, guna mengatasi tantangan modernisasi dan infiltrasi ideologi yang dapat merusak integritas bangsa.
Pergeseran Pemahaman Pancasila
Seiring berjalannya waktu, nilai-nilai Pancasila semakin kehilangan relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang semula menjadi pedoman utama dalam interaksi sosial dan politik kini mulai terpinggirkan. Pergeseran pemahaman ini semakin terasa, terutama di kalangan generasi muda yang cenderung lebih terpapar oleh ideologi asing dan pengaruh luar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, AA Abdul Rozak, mengungkapkan bahwa pentingnya penerapan kembali nilai Pancasila ini.
“Raperda ini akan menjadi payung hukum di kota dan kabupaten setelah dua tahun terakhir pemerintah pusat gencar menyosialisasikan pembudayaan ideologi Pancasila,” ujarnya dalam rapat perdana yang digelar pada Jumat, 8 November 2024. Menurutnya, pergeseran pemahaman tentang Pancasila menjadi sebuah fenomena yang harus segera diatasi untuk menjaga stabilitas nasional.
Dampak Globalisasi dan Teknologi Informasi
Globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadi faktor penting yang mempercepat masuknya nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila. Perkembangan ini membuka ruang bagi ideologi baru yang datang dari luar negeri. Dalam konteks ini, ideologi asing bukan hanya mempengaruhi pemikiran individu, tetapi juga berpotensi mengubah struktur sosial dan politik di Indonesia.
Tim Naskah Akademik Kesbangpol Kota Bandung menjelaskan bahwa nilai-nilai Pancasila seringkali tergeser oleh pengaruh ideologi asing yang tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Globalisasi, menurut mereka, telah memperkenalkan berbagai sistem nilai yang jauh dari semangat kebhinekaan dan gotong royong yang menjadi inti dari Pancasila.
Ancaman Terhadap Jati Diri Bangsa
Pergeseran pemahaman terhadap Pancasila semakin diperburuk dengan hadirnya infiltrasi kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan ideologi dasar negara. Hal ini telah menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan dalam kehidupan politik dan sosial, sehingga mengancam integritas jati diri bangsa Indonesia.
Penyebab utama dari fenomena ini adalah lemahnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila di berbagai lapisan masyarakat. Infiltrasi ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila, ditambah dengan hegemoni kelompok-kelompok tertentu, telah mengubah arah kebijakan sosial dan politik yang mengarah pada perpecahan.
“Pancasila tidak lagi menjadi pedoman dan acuan dalam interaksi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ungkap Aswin Sulaeman, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung.
Menurutnya, hal ini perlu segera diperbaiki dengan pembentukan Raperda yang dapat menjadi dasar hukum dalam pembudayaan nilai-nilai Pancasila.
Solusi Melalui Raperda
Untuk mengatasi masalah ini, Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat menjadi solusi. Raperda ini bertujuan untuk membentuk karakter bangsa yang lebih kuat, terutama di Kota Bandung. Harapannya, Raperda ini akan memperkenalkan dan memperkuat kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang semakin terpengaruh oleh modernisasi.
Erick Darmadjaya, Wakil Ketua Pansus, menekankan pentingnya keberlanjutan implementasi Raperda ini dengan menyesuaikan kondisi, situasi, dan tren masyarakat. “Materi yang dihadirkan akan menambah banyak wawasan untuk manfaat di masa mendatang. Kami berharap implementasinya nanti mampu menyesuaikan dengan kondisi masyarakat sehingga mudah dipahami dan diterapkan,” ujarnya.
Penyuluhan dan Partisipasi Masyarakat
Pembahasan dan sosialisasi penerapan Raperda ini tidak hanya akan melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga mengundang partisipasi aktif dari masyarakat. Berbagai pihak, mulai dari organisasi kepemudaan, instansi vertikal, perguruan tinggi, hingga media massa, akan berperan serta dalam proses ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya membudayakan ideologi Pancasila.
Wakil Ketua Pansus lainnya, Iqbal Mohamad Usman, menambahkan bahwa keberhasilan Raperda ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. “Peran serta masyarakat dalam sosialisasi ini sangat penting agar Raperda ini dapat diimplementasikan secara maksimal,” ujarnya.
Sasaran Pembudayaan Pancasila
Raperda ini akan menargetkan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari siswa, mahasiswa, guru, aparatur sipil negara, hingga tokoh agama dan masyarakat. Pembudayaan ini tidak hanya terbatas pada pendidikan formal, tetapi juga mencakup pendidikan non-formal yang melibatkan lembaga sosial dan nirlaba.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat tercipta keharmonisan sosial dan kerukunan antar kelompok, sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Aswin Sulaeman, tujuan akhir dari Raperda ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang “ramah, toleran, dan berbudaya.” (red)