Alat Rekam e-KTP di Karawang Banyak Yang Rusak

JABAR NEWS | KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, menyatakan sebagian besar alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berada di kantor kecamatan mengalami kerusakan.

“Rusaknya alat perekaman e-KTP itu cukup mengganggu dan menjadi kendalam dalam mencapai target perekaman e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan, Jum’at (20/10/2017).

Baca Juga:  Polsek Pamanukan Sita Puluhan Liter Miras

Yudi mengatakan, hampir semua kecamatan di Karawang mengeluhkan kondisi alat perekaman e-KTP yang mengalami kerusakan. Jika dipersentasekan, 50 persen alat perekaman e-KTP di kantor-kantor kecamatan rusak.

Selain itu pihaknya sendiri telah melaporkan kerusakan alat perekaman e-KTP tersebut ke pemerintah pusat. Itu disampaikan agar pihaknya tidak mengalami kendala lagi dalam melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga:  Kabar Baik Soal BPNT Untuk 17 Juta KPM, Ini Kata Kemensos

“Kami sudah menyampaikan tentang kerusakan alat perekaman e-KTP ke Kementerian melalui Pemerintah Provinsi Jabar,” ucapnya. 

Yudi menuturkan, selama ini warga Karawang yang melakukan perekaman e-KTP mencapai 13 ribu per bulan. Catatan Disdukcapil setempat, sebanyak 120 ribu warga Karawang belum melakukan perekaman e-KTP. 

Baca Juga:  Ini Cara Untuk Menghindari Kejahatan Bermodus Hipnotis

“Kami sudah mengeluarkan surat panggilan agar segera melakukan perekaman e-KTP,” tuturnya. (Kar)

Jabar News | Berita Jawa Barat