Marwan juga menekankan pentingnya semangat, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa dengan status kepegawaian yang baru ini, para PPPK harus meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kami akan mengevaluasi kinerja para PPPK setiap tahun. Jika tidak memenuhi tanggung jawab dan tugasnya, maka mereka bisa diberhentikan dari status PPPK,” tambah Marwan.
Marwan juga mengimbau para PPPK untuk segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing serta menjaga komunikasi yang baik dengan rekan kerja.
Selain itu, mereka diharapkan mampu menjaga keharmonisan di lingkungan kerja, berinovasi, dan termotivasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Masih menurut Marwan, menjadi PPPK adalah sebuah amanah yang harus dijaga dengan menunjukkan kinerja terbaik.
Tugas PPPK dinilai berat, terutama dengan kemajuan teknologi dan media sosial. Oleh karena itu, mereka harus menjaga perilaku dan kinerja, serta mampu mengatasi berbagai tantangan dan masalah yang muncul. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News