JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar menyambut baik bahwa usulan terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11/2020).
Nizar mengatakan Kementerian Agama mengusulkan anggaran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,152 triliun. Anggaran akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.
Lainnya untuk GTK non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.
“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.
“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Zain. (Red)