JABARNEWS I CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur dinilai gagal dalam penanganan bencana pasca gempa bumi di daerah tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Cianjur (AMC) Deni Sunarya alias Gawel mengatakan, kewajiban Pemkab Cianjur dalam penanganan bencana yaitu menjamin pemenuhan hak masyarakat Cianjur yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
“Ya, gagal karena ini ada dugaan yang tidak masuk diakal dan pikiran,” kata Gawel saat unjuk rasa (Unras) menggugat sekaligus pertanyaan sikap, geruduk Pendopo, Rabu (25/1/2023).
Kemudian, lanjut Gawel, bisa melindungi masyarakat dari dampak bencana Pengurangan resiko bencana dan pemaduan resiko bencana, dengan program pembangunan.
“Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam dalam APBD yang memadai,” tambahnya.