“Maka dengan demikian Pemkab Cianjur Cianjur ada dugaan membiarkan atas kerusakan alam dan ekosistem yang ada,” tudingan Galih.
Diketahui, hasil data di lapangan AP2C yaitu ada sekitar 210 hektar (Ha) lahan pertanian yang hari ini direngut oleh kapitalis yang tidak bertanggungjawab. Menuntut agar segera mencetak Lahan pertanían pangan berkelanjuran (LP28).
“Bisa menindak tegas oknum yang merusak lingkungan dan perusak alam,” pintanya.
Masih ujar Galih menambahkan, kurangnya perhatian Pemkab Clanjur terhadap warisan leluhur, salah satunya pengembangan dan pelestarian padi pandanwangi Clanjur. Maka itu, berdasarkan kronologis tersebut mendesak Sekda Kabupaten Clanjur.
“Untuk menuntut mengalokasikan anggaran untuk relokasi pedagang cingcau sesuai DNC Disperindag,” ujarnya.