Pada acara yang sama, PLN UIP JBT juga menerima sebanyak 15 sertifikat tanah dengan nilai total luasan sebesar 276.546 m2 dengan rincian 8 sertifikat di Kabupaten Bandung Barat, 3 sertifikat di Kabupaten Subang, 1 sertifikat di Kabupaten Cilacap, 1 sertifikat di Kabupaten Indramayu, serta 2 sertifikat di Kabupaten Majalengka sehingga sampai dengan Agustus 2023 telah terbit total 93 sertifikat dari Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Jawa Tengah.
“Mari kita jaga sinergi dan kolaborasi yang telah berjalan sehingga permasalahan aset dapat diselesaikan secara paripurna. PLN tidak dapat menjalankan tugas ini sendirian, dan diperlukan dukungan besar dari Kementrian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa, Madura dan Bali,” kata Djarot.
Melalui Perjanjian Kerjasama ini, Djarot juga mengharapkan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat lebih efektif khususnya dalam hal asistensi Pertimbangan Teknis Pertanahan sehingga proyek-proyek strategis PLN yang bertujuan untuk memajukan negeri dapat segera terlaksana.
Djarot juga tidak menampik bahwa masih terdapat banyak aset tanah PLN yang belum bersertifikat dikarenakan beragam kendala. Oleh karenanya ia juga mengharapkan permasalah-permasalahan yang menghambat proses penerbitan sertifikat aset dapat teratasi dan menghasilkan tujuan yang diharapkan bersama. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News