JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2020 ke tahun 2021.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 003.1/3773/Disporaparbud tentang larangan perayaan / pesta pergantian tahun baru 2021 yang ditanda tangani Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Kamis 17 Desember 2020.
Larangan itu dikeluarkan pemerintah bukan tanpa alasan, pasalnya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga kerumunan perayaan tahun baru dinilai berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tertulis bahwa pelarangan merujuk pada data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, bahwa sampai tanggal 15 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 1862 orang.
Sehingga hal ini menempatkan Kabupaten Purwakarta ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19 yang masuk pada level kewaspadaan resiko tinggi.
Surat edaran ini ditujukan kepada hotel, pusat pemberlanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat kabupaten Purwakarta.
Surat Ederan juga menyebutkan sanksi akan diberikan bagi para pelanggar. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Gigin Ginanjar