JABAR NEWS | BANDUNG – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais hadiri sidang putusan vonis terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan dua tahun penjara. Selain itu, dia terancam dikenakan denda sebesar Rp.100 juta subsider tiga bulan masa kurungan penjara.
Hadir dalam persedangan tersebut Amien Rais mengatakan bahwa kedatangannya tidak lain untuk menghadiri putusan vonis terhadap Buni Yani.
“Saya datang kesini untuk menyaksikan vonis yang dijatuhkan kepada saudara Buni Yani yang telah dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, tentang ujaran kebencian,” katanya.
Meski begitu, Amien menganggap Buni Yani sebagai pahlawan bagi umat muslim di Indonesia. Dan Amien Rais justru berterima kasih kepada Buni Yani, karena Ahok (Basuki Tjahaya Purnama) kalau tidak dihentikan bisa memecah belah umat beragama di Indonesia,” tuturnya.
“Saya berharap putusan hakim masuk akal, syukur-syukur dibebaskan. Tapi kalau tidak bisa, masih ada banding,” ucapnya. (Ted)
Jabar News | Berita Jawa Barat