AMR Tersangka Pemerasan RS dan Puskesmas di Bekasi Terancam 20 Tahun Bui

Kejari Bekasi mengamankan dua orang yang diduga tim Auditor PBK Jabar. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – AMR tersangka pemerasan rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi terancam hukuman 20 tahun penjara. AMR kini resmi menjadi penghuni rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, AMR dan F pada Rabu (30/3/2022) dua orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeras rumah sakit dan puskesmas.

Baca Juga:  Visi Purwakarta Baru Ala Rustandie Sejalan Dengan HMI

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, pihaknya menjerat AMR dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Baca Juga:  Ada 15 titik Rawan Banjir Kabupaten Bekasi, Antisipasi Gangguan Listri Gimana?

“Tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi dua alat bukti, sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  DPRD Jabar Ajak Pengusaha Bantu Fasilitasi Program Vaksinasi Covid-19

Ia menerangkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.