“Pelaku sudah ditangkap, kini menjalani pemeriksaan di Polres Binjai,” ujar Rian.
Dijelaskan, modusnya pelaku menjaring perempuan di bawah umur melalui media sosial dengan mengajak untuk dipekerjakan sebagai badut keliling.
Guna melancarkan aksi bejatnya, pelaku pencabulan kemudian menjadinya korban sebagai anak angkat.
“Korban dijadikan anak angkat dan bekerja sebagai badut keliling. Korban mengaku sudah tidak ingat berapa kali dicabuli pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82.