Anak Anggota DPRD Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Kantor satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Diberitakan sebelumnya, FFR yang merupakan anak dari anggota DPRD Purwakarta itu ditangkap ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  DPP Purwakarta Pastikan Penuhi Stok Daging Selama Ramadhan dan Lebaran

FFR ditangkap di rumah temanya DJ (33) di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.

Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu tim Satres Narkoba Polres Purwakarta telah dilakukan penyelidikan selama 4 hari.

Baca Juga:  Keren, Kejari Purwakarta Terima Tiga Penghargaan Sekaligus

Penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga:  Berbekal Rp 110 Miliar, Stadion Sangkuriang di Cimahi Segera Direvitalisasi

Polisi berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh FFR dan DJ.