Anak Buahnya Langgar Disiplin, Kapolres Cimahi Minta Maaf

AKBP Aldi Subartono
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono. (foto: istimewa)

Selain itu, kata Aldi, Aipda D juga akan dijerat dengan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di kesempatan tersebut, Aldi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas anggotanya di lapangan. Ia merasa yakin bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Baca Juga:  Loker Operator Produksi Terbaru di Karawang, Begini Cara Daftarnya

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap anggota kami di lapangan. Pengawasan ini saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Aldi.

Baca Juga:  Hadapi Liga 1 2021, Pelatih Persib: Tim Sudah Mulai Berlatih Dalam Grup Kecil

Disebutkan, kejadian tersebut terjadi saat Aipda D hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang. (red)

Baca Juga:  Masih PPKM Level 2, Konser Musik Terbuka sudah Diperbolehkan di Bandung Barat dan Cimahi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News