Selain itu, kata Aldi, Aipda D juga akan dijerat dengan Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di kesempatan tersebut, Aldi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas anggotanya di lapangan. Ia merasa yakin bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengawasan terhadap anggota kami di lapangan. Pengawasan ini saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Aldi.
Disebutkan, kejadian tersebut terjadi saat Aipda D hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News