Anak Bupati Majalengka Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polisi hingga kini belum menahan IN (35), anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, kendati sudah dijadikan sebagai tersangka kasus penembakan. Saat ini, Polres Majalengka memanggil pria pegawai negeri sipil (PNS) itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, AKP Wafdan Muttaqin, mengatakan, IN sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum Polres Majalengka untuk mengatahui semua yang disangkakan kepada IN.

“Yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan kami,” kata Muttaqin, di Majalengka, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:  Masih Pandemi, Pemkab Purwakarta Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru

IN sendiri datang ke Kantor Polres Majalengka sekitar pukul 14.00 WIB melalui pintu samping ruang penyidikan. Sementara Penasihat Hukum tersangka IN, Dadan Taufik mengatakan kliennya akan kooperatif dengan aparat Kepolisian dan akan menyampaikan keterangan yang semestinya.

Baca Juga:  Polda Jabar Letakan Batu Pertama Aula ME. Djayanegara di Mapolres Tasikmalaya

“Kliennya kami akan kooperatif (dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya),” katanya.

IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP juncto UU Nomor 12/1951. (Ara)