Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal Ini

Polres Purwakarta
Anak di bawah umur yang terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024. (Foto: Gin/JabarNews).

“Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” kata Kapolres.

Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sungai Bedagai Meluap, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Serdang Bedagai

Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Bapera Minta Seluruh Kader Bantu Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

“Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun,” ucap Lilik.

Baca Juga:  Desa Sukatani Disiapkan Untuk Menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba di Kabupaten Purwakarta

Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.