JABARNEWS | BANDUNG BARAT – FR (27) seorang pemuda asal Gununghalu terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya ini, korban saat ini mengalami trauma berat.
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, atas perbuatannya FS dijerat dengan Pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pelaku melakukan pencabulan karena dorongan hawa nafsu melihat korban. Ditambah lagi, si pelaku melancarkan aksinya usai mengisap lem aibon.
“Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya. Yang lebih mengerikan sasaran korbannya wanita di bawah umur,” kata Wasiman.
Wasiman mengatakan, pelaku mengaku bahwa korban merupakan kekasihnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah berulang kali mencabuli korban yang masih duduk di sekolah dasar itu.