Anak Korban Pencabulan Pria di Bandung Barat Alami Trauma Berat, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – FR (27) seorang pemuda asal Gununghalu terpaksa meringkuk di balik jeruji penjara karena telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya ini, korban saat ini mengalami trauma berat.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Ustad Cabul ke Kejaksaan

Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, atas perbuatannya FS dijerat dengan Pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Lakukan Pelecehan Seksual, HH Terancam Dipenjara

Alasan pelaku melakukan pencabulan karena dorongan hawa nafsu melihat korban. Ditambah lagi, si pelaku melancarkan aksinya usai mengisap lem aibon.

“Pelaku ini memang melampiaskan nafsunya. Yang lebih mengerikan sasaran korbannya wanita di bawah umur,” kata Wasiman.

Baca Juga:  Besok Puncak Arus Mudik Lebaran di Karawang, Polisi Siapkan Skema Ini

Wasiman mengatakan, pelaku mengaku bahwa korban merupakan kekasihnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah berulang kali mencabuli korban yang masih duduk di sekolah dasar itu.