Kata dia, tidak senang dilarang pacaran di depan rumah, lalu pelaku datang ke rumah korban sambil membawa sebotol BBM jenis pertalite.
“Pelaku langsung menyiram korban dengan pertalite, selain itu pelaku menampar pipi dan memukuli korban hingga memar,” papar dia.
Atas perbuatan itu, kata Tarigan, korban membuat pengaduan ke kantor polisi. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang berada dalam rumah, lalu mengamankan untuk dilakukan proses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 353, subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)