Anggaran Sebesar Rp62,2 Miliar Disiapkan untuk THR ASN di Kota Depok

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan bahwa nilai THR bagi ASN sebesar Rp62,2 miliar untuk diberikan kepada 7.086 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.

Baca Juga:  Jangan Dulu Jual Ginjal, Sebelum Tahu Spesifikasi Iphone 12

“Pencairan THR ini berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,” kata Wahid di Depok, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:  Soal Polemik Pembangunan Masjid Margonda Depok, Ridwan Kamil Ternyata Pernah Menyarankan Hal Ini

Dia menjelaskan dengan rincian penerima THR adalah ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang.

Baca Juga:  Ambu Anne; Terima Kasih Masyarakat Purwakarta

Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.