Anggaran Sebesar Rp62,2 Miliar Disiapkan untuk THR ASN di Kota Depok

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

Baca Juga:  Polisi Dalami Tiga Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Santriwati di Depok

Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah. (Red)

Baca Juga:  Buruh PT Dada Bikin Jadwal Piket Nginep Depan Gerbang Pabrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News