JABARNEWS | BANDUNG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang berinisial UK dilaporkan istri sahnya ke polisi karena diduga selingkuh.
Kuasa hukum pelapor Vera Vilinda Agustiana Dewi mengatakan bahwa pelaporan dugaan perselingkuhan tersebut oleh kliennya itu karena UK menjalin hubungan kembali dengan mantan istri pertamanya.
“Padahal, selama ini hubungan rumah tangga klien saya itu baik-baik saja. Namun yang bikin kaget, tiba-tiba klien saya digugat cerai suaminya dan mendaftarkan ke Pengadilan Agama,” kata dia seperti dikutip JabarNews.com dari Harapan Rakyat, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu, Ratna Dewi mengaku melaporkan ke polisi lantaran ia tidak mengetahui jika suaminya menjatuhkan talak tanpa sepengetahuannya.
“Pada pemanggilan pertama tanggal 24 Agustus, surat tidak sampai ke saya. Saya baru mengetahui ada surat panggilan kedua dari Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.