Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

Ilustrasi penahanan tersangka kasus dugaan penipuan. (foto: istimewa)

Saat itu Ivan menjanjikan korban yang diketahui berinisial HD untuk membuka 5 pangkalan gas elpiji 3 kg. Namun janji Ivan itu tidak dipenuhi. Akibat perbuatan Ivan ini, HD mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Ratusan Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Tambun Bekasi

Setelah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap (P21), berkas dan tersangka Ivan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Ivan saat ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (red)

Baca Juga:  Kerugian Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Capai Ratusan Juta, Begini Modus Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News