Saat itu Ivan menjanjikan korban yang diketahui berinisial HD untuk membuka 5 pangkalan gas elpiji 3 kg. Namun janji Ivan itu tidak dipenuhi. Akibat perbuatan Ivan ini, HD mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.
Setelah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap (P21), berkas dan tersangka Ivan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Ivan saat ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News