Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

Ilustrasi bentrok geng motor. (Foto: ilustrasi)

Atas peristiwa tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang merupakan anggota geng motor ini dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bola Dunia Majalengka Jadi Serbuan Warga Berswafoto

“Pasal lain yang menjerat para pelaku pengeroyokan ini yakni pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tiga Pemuda di Cibinong Diserang Geng Motor, Dua Orang Dibawa ke Rumah Sakit