Anggota Legislatif Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, KPU Cirebon Tegaskan Hal Ini

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa setiap anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati mengatakan bahwa pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan diterbitkan surat resmi dari partai politik (parpol), yang kemudian diserahkan kepada KPU.

Baca Juga:  Kemarau Picu Karhutla di Nyalindung Sukabumi

Setelah itu, KPU Kabupaten Cirebon memverifikasi dokumen tersebut dan menimbang, apakah individu itu memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Wali Kota Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Pemkot Cimahi Tunggu Kepastian

“Syaratnya pada saat pendaftaran, yang bersangkutan menyatakan atau mengajukan pengunduran diri. Meskipun belum dilantik, bagi anggota legislatif terpilih harus tetap mengundurkan diri. Ini wajib dan dinyatakan dalam surat pernyataan,” kata Esya di Cirebon, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:  KPU Jabar Salurkan Anggaran Persiapan Pilkada 2024, Segini Totalnya

Dia menjelaskan KPU telah menyosialisasikan semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah, termasuk kepada para anggota legislatif terpilih yang belum dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.