Anggota Legislatif Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, KPU Cirebon Tegaskan Hal Ini

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

Esya menyebutkan rencananya 50 anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon dilantik pada 17 September 2024, karena mereka sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Herman Suryatman Monitoring Rest Area dan Posko UPTD Dishub, Ini Hasilnya

“Pengunduran diri harus dilakukan secara pribadi. Berikutnya akan ada verifikasi dan rekomendasi dari parpol (terkait penetapan pasangan calon kepala daerah di Cirebon),” jelasnya.

Baca Juga:  Para Ulama dan Kiyai di Jabar Minta Uu Ruzhanul Ulum Evaluasi Rumah Tahfidz, Kenapa?

Dia mengatakan tahapan pendaftaran calon pasangan kepala daerah di Cirebon mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News