Edwar menambahkan, demikian juga dengan adanya keluarga personel Polri yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu yang mencalonkan sebagai anggota legislatif baik di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi bahkan pusat sekalipun personel dilarang untuk menggunakan atribut ataupun kendaraan dinas Polri digunakan untuk berkampanye.
“Bagi personel Polri yang keluarganya ada yang mencalonkan sebagai anggota legislatif ditegaskan kepada personelnya tidak memberikan dukungan dan tidak menggunakan atribut Polri ataupun kendaraan dinas Polri digunakan untuk berkampanye dengan maksud mendukung salah satu calon,” ucapnya.
Edwar mewanti-wanti, setiap anggota Polres Purwakarta dilarang berfoto dengan calon.
“Jangan hadir pada kegiatan calon calon legislatif ataupun calon presiden. Dilarang menggunakan properti dinas roda dua, roda empat, asrama, rumah pribadi terkait dengan mendukung salah satu calon legislatif ataupun calon presiden,” Sebut Edwar.
Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan dukungan dan terlibat langsung dalam aktivitas politik maupun pelanggaran lainya selama pelaksanaan pengamanan tahapan Pemilu 2024.