Anggota Polres Purwakarta Jangan Terlibat Politik Praktis, Edwar Zulkarnain: Sanksi Menanti!

Kapolres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

Edwar menambahkan, demikian juga dengan adanya keluarga personel Polri yang mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu yang mencalonkan sebagai anggota legislatif baik di tingkat Kabupaten/kota, Provinsi bahkan pusat sekalipun personel dilarang untuk menggunakan atribut ataupun kendaraan dinas Polri digunakan untuk berkampanye.

Baca Juga:  Kronologi Bocah Tewas Tenggelam di Kali Ciampea Bogor: Meloncat dan Hilang!

“Bagi personel Polri yang keluarganya ada yang mencalonkan sebagai anggota legislatif ditegaskan kepada personelnya tidak memberikan dukungan dan tidak menggunakan atribut Polri ataupun kendaraan dinas Polri digunakan untuk berkampanye dengan maksud mendukung salah satu calon,” ucapnya.

Baca Juga:  Job Fair 2024, Begini Harapan Para Pencari Kerja di Purwakarta

Edwar mewanti-wanti, setiap anggota Polres Purwakarta dilarang berfoto dengan calon.

“Jangan hadir pada kegiatan calon calon legislatif ataupun calon presiden. Dilarang menggunakan properti dinas roda dua, roda empat, asrama, rumah pribadi terkait dengan mendukung salah satu calon legislatif ataupun calon presiden,” Sebut Edwar.

Baca Juga:  Ayo Sehat Festival 2024, Bey Machmudin Tegaskan Kesehatan Investasi Paling Berharga

Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan dukungan dan terlibat langsung dalam aktivitas politik maupun pelanggaran lainya selama pelaksanaan pengamanan tahapan Pemilu 2024.