Selanjutnya, sambung Fahri, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan.
Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.
“Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir,” tuturnya.
Fahri mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api.
Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.